BAB 2. UNDANG-UNDANG DAN PERKEMBANGAN
PEMBANGUNAN NASIONAL
2.1
TATA HUKUM, KEBIJAKAN NEGARA
-Tata
Hukum dan Kebijakan Negara
Hukum
tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar
pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan
hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum
tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai
suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem
pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas.
Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Kebijakan
negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter
negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam
Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang
dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
Implikasi
dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :
1)
Bahwa kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan
tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;
2)
Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan
pejabat pemerintah;
3)
Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh
pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan
sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;
4)
Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan
beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau
bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak
melakukan sesuatu; dan
5)
Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif
didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturan perundangan yang
bersifat memaksa (otoritatif).
2.2
PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN DAERAH
-PERATURAN
PEMERINTAH
Peraturan
Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan
Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik
daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau
bertolak belakang.
Peraturan
Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
-PERATURAN
DAERAH
Peraturan
Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau
bupati/wali kota).
Materi
muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
•
Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah
Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
•
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan
persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak
subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah
Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan
Peraturan Daerah Provinsi.
Mekanisme
Pembentukan Peraturan Daerah
Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah
(gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah
disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan
oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan
Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota.
Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat
komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam
rapat paripurna.
Raperda
yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota
disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk
disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal
persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda
tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam
waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh
Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan
wajib diundangkan.
Sumber:
Resume:
Tata
hukum dan Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan Negara, hak dan untuk
berorientasi pada tujuan. Kewajiban dari lembaga dan warga Negara untuk
mematuhi setiap keputusan pejabat pemerintah.
Peraturan
pemerintah di Indonesia ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya dan di tanda tangani oleh presiden pula.
Sedangkan
Peraturan
daerah dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama
Kepala Daerah yang kemudian akan di sahkan menjadi perda.